REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Presiden seharusnya tidak perlu takut terhadap ancaman Republik Maluku Selatan (RMS) di pengadilan Belanda. Sehingga harus membatalkan lawatan ke Belanda. Sebab, kepala negara yang menghadiri undangan kenegaraan mempunyai imunity (kekebalan).
"Dalam kunjungan kenegaraan ada imunity bagi kepala negara. Apalagi dia diundang," kata Pakar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwono, ketika dihubungi Republika, Rabu (06/10).
Seperti diketahui, salah satu penyebab penundaan lawatan Presiden Indonesia ke Belanda karena ada permintaan penangkapan dari RMS di pengadilan Belanda. Penangkapan itu didasarkan pada gugatan terkait pelanggaran HAM oleh Pemerintah Indonesia. "Tentang penangkapan itu harusnya ditanya, itu pengadilan atau intimidasi dari RMS," ujar Hikmahanto.
Menurutnya, tidak bisa seorang pribadi atau kelompok untuk memerintahkan penangkapan. Sehingga presiden seharusnya masih bisa tetap melakukan lawatan. Kemudian kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia adalah kedualatan Negara Indonesia. Oleh karena itu, meskipun proses gugatan dugaan pelanggaran HAM dari kebijakan itu tetap dijalankan.
Hikmahanto memprediksi Pengadilan Belanda akan menolak gugatan kerena tidak berwenang memeriksa kebijakan negara lain. "Sebenarnya ga perlu takut kalau yg disekitar Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) tahu hukum," katanya.
Lebih lanjut Hikmahanto menjelaskan bahwa implikasi dari penundaan kunjungan SBY ke Belanda justru membesarkan kekuatan RMS. Mereka akan menggunakan cara gugatan untuk membatalkan atau menakut-nakuti jika ada kunjungan kenegaraan yang lain