REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Terdakwa kasus mafia hukum, penyidik Kompol Arafat Enanie mempertanyakan belum dijadikannya para jaksa peneliti kasus Gayus Tambunan tak dijadikan tersangka. Menurut dia, kalau berdasarkan keterangan para saksi semestinya mereka sudah diindikasikan terlibat.
"Saya tidak tahu kenapa mereka (jaksa) belum dijadikan tersangka seperti saya dan Sri Sumartini," kata Arafat selepas bersaksi untuk terdakwa kasus mafia hukum lainnya, Lambertus Palang Ama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/10).
Menurut dia, sejumlah saksi sudah mengungkapkan keterlibatan para jaksa penangan kasus Gayus. Diantaranya jaksa Cirus Sinaga, Fadil Regan dan Poltak Manullang. "Kalau berdasarkan omongan (kesaksian) harusnya mereka sudah jadi tersangka. Saya kan juga dijadikan tersangka karena omongan," ujarnya.
Menurut Arafat, jaksa peneliti Cirus dan Fadil Regan terlibat karena ia menghilangkan dakwaan korupsi dalam perkara dana mencurigakan milik Gayus Tambunan. Arafat mengatakan bahwa Cirus menyarankan penghilangan dakwaan dalam pertemuan di Hotel Crystal, akhir 2009 lalu.
Sementara Direktur Prapenuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Poltak Manullang bertanggung jawab karena menandatangani berkas petunjuk bahwa dana Gayus yang musti disita hanya Rp 378 juta. Padahal, dalam rekening Gayus, dicurigai ada Rp 28 miliar hasil penggelapan pajak.
Ketiga jaksa tersebut sudah diberi sanksi oleh Kejaksaan Agung. Mereka dinilai melakukan kelalaian dalam menangani kasus Gayus. Kendati demikian, Selasa sore ini Plt Jaksa Agung, Darmono, mengatakan tak ada bukti para jaksa melakukan kelalaian akibat menerima dana.