Rabu 06 Oct 2010 02:42 WIB

PDIP Pertanyakan Mekanisme Pengajuan Calon Kapolri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Tjahjo Kumolo mempertanyakan kesesuaian pengajuan nama Komisaris Jenderal Polisi Timur Pradopo dengan tatanan yang telah dibangun di institusi Polri selama ini. "Pengajuan nama calon Kapolri memang hak prerogatif Presiden, tapi harus dicermati apakah pengajuan calon tersebut sudah sesuai dengan tatanan yang telah dibangun di institusi Polri," kata Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa.

Menurut Tjahjo, usulan calon Kapolri di internal institusi Polri melalui tahapan proses di dewan kepangkatan dan jabatan tinggi (Wanjakti) yang kemudian diusulkan kepada Presiden. Dia mempertanyakan apakah nama Timur Pradopo juga masuk ke usulan nominasi Wanjakti dari Mabes Polri ke Presiden.

Pertanyaan selanjutnya, kata dia, sistem pembinaan personil Polri yang harus diantisipasi yakni semangat kompetitif di lingkungan perwira Polri. "Ke depan harus diantisipasi soal proses pencalonan," katanya.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan ini menilai, pengajuan nama Timur Pradopo sarat nuansa politis dan telah menggeser lembaga Polri ke ranah politik. Menurutnya, Fraksi PDI Perjuangan DPR menghargai hak prerogatif Presiden dalam mengusulkan nama calon Kapolri ke DPR.

"Kewenangan DPR dalam hal ini adalah melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Saya harapkan DPR bisa melaksanakan tugasnya dengan transparan dan fair dalam menilai, visi, misi, dan konsistensi komitmen calon Kapolri," katanya.

Tjahjo menilai, Komjen Pol Timur Pradopo memiliki karier yang baik dan Fraksi PDI Perjuangan DPR tidak mempertanyakan perjalanan karirnya. Namun proses awal hingga diajukannya nama Timur Pradopo sebagai calon Kapolri, dianggap membingungkan dan sudah seperti manuver partai politik. "Jika nantinya Timur Pradopo disetujui DPR sebagai Kapolri, tantangan yang dihadapinya ke depan cukup berat," kata Tjahjo.

Sikap Fraksi PDI Perjuangan terhadap calon kapolri, kata dia, menunggu hasil uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement