Selasa 05 Oct 2010 21:40 WIB

Komnas HAM Harus Beri Penjelasan Peran Timur Pradopo Dalam Kasus Trisakti

Rep: Syalabi Ichsan/ Red: Budi Raharjo
Komjen Timur Pradopo
Komjen Timur Pradopo

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas ham) agar memberikan penjelasan resmi berkenaan dengan peran calon Kapolri, Komjen Pol Timur Pradopo dalam pengamanan unjuk rasa damai Mahasiswa trisakti yang terjadi 1998 lalu.

Sebaliknya, menurut ketua dewan pembina Kontras, Usman Hamid, Komisi 3 DPRRI harus  menggali peran mantan Kapolres Jakarta Barat tersebut melalui hasil penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilakukan Komnas Ham. "Komisi 3 sebaiknya berkunjung ke kantor komnas ham untuk menggali peran kapolres jakbar timur pradopo dalam pengamanan trisakti,"ujar Usman saat dihubungi republika via telepon, Selasa (5/10).

Usman mengatakan proses hukum yang terjadi kepada perwira tinggi yang baru dilantik menjadi jendral bintang tiga kemarin itu baru sampai pada tingkat penyelidikan dan penyidikan Komnas Ham. Kejaksaan agung yang tidak menindaklanjuti proses tersebut, tutur Usman, dinilai berperan dalam menyebabkan status Timur dan anggota TNI-Polri yang terlibat lainnya belum definitif.

Meski demikian, Usman mengharap semua pihak agar adil melihat tanggungjawab Timur ketika itu. Menurutnya, penanggungjawab keamanan saat itu adalah ABRI yang memerintahkan agar aparat keamanan mengambil semua tindakan untuk mencegah mahasiswa keluar dari kampusnya.

"Orang yang berposisi sebagai kapolres hanya mengikuti garis komando. Meskipun dia tidak bisa menghindar dari tanggungjawab pidana seandainya pengadilan membuktikan bahwa dia tahu akan peristiwa penembakan itu,"ujarnya.

Komjen Pol Timur Pradopo dilantik menjadi Kepala Badan Pemeliharaan dan Keamanan Mabes Polri pada Senin (4/10) kemarin. Usai dilantik menjadi jendral bintang tiga, Timur ternyata diajukan oleh presiden sebagai calon tunggal Kapolri yang menggantikan Jendral Pol Bambang Hendarso Danuri yang selesai masa jabatannya pada 10 Oktober nanti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement