Selasa 05 Oct 2010 04:02 WIB

Restrukturisasi Kelembagaan Diperlukan Buat Menata Perkeretaapian

Rep: Citra Listya Rini/ Red: Budi Raharjo
Kereta Api, ilustrasi
Foto: Antara
Kereta Api, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Melihat kondisi dunia perkeretaapian nasional yang kian semrawut, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Yoseph Umar Hadi menyatakan perlunya dilakukan restrukturisasi kelembagaan. Dengan begitu, pemisahan antara regulator dan operator kereta api (KA) akan tertata dengan jelas.

''Banyak hal yang harus dibenahi. Tapi, yang paling utama yaitu harus dilakukan restrukturisasi kelembagaan perkeretaapian. Sehingga jelas mana yang menjadi regulator dan operator KA,'' kata Umar saat dihubungi Republika di Jakarta, Senin (4/10).

Jika keduanya sudah dipisahkan, lanjutnya, maka tugas pokok dan fungsi (tupoksi) regulator dan opeartor KA akan jelas. Umar berharap dengan begitu amanat yang dituliskan dalam Undang-undang (UU) perkeretaapian akan bisa dijalankan dengan konsekuens. ''Kami juga berharap bisa membentuk Panja (Pamitia Kerja). Sehingga panja tersebut bisa lebih fokus dalam menangani beberapa hal,'' lugasnya.

Selain itu, Umar juga mengaharapkan agar elite politik bisa menyamakan persepsinya tentang perkeretaapian. Maksudnya, memandang bahwa transportasi KA merupakan sarana transportasi yang penting untuk dikembangkan. ''Jadi, KA harus dikembangkan menjadi sebuah trasportasi massal yang cepat dan murah. Elite politik harus memiliki persepsi yang sama tentang itu,'' harapnya.

Sebelumnya, Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Tundjung Inderawan, menyatakan dibututhkan waktu untuk memisahkan regulator dan operator KA. ''Untuk memisahkan peran regulator dan operator itu membutuhkan proses yang memakan waktu. Sehingga perlu tahapan agar betul-betul terpisah antara peran keduanya,'' ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement