Selasa 05 Oct 2010 01:10 WIB

Korban Meninggal Kecelakaan Kereta Dapat Santunan Rp 65 Juta

Korban luka-luka tabrakan kereta di Stasiun Petarukan
Foto: Antara
Korban luka-luka tabrakan kereta di Stasiun Petarukan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri BUMN Mustafa Abubakar menyebutkan dua BUMN asuransi yaitu Jasa Raharja dan Jasindo akan memberikan santunan kepada korban kecelakaan kereta api di Pemalang, Jawa Tengah. "Tunjangan kecelakaan sudah kita putuskan sebesar Rp 65 juta gabungan dari asuransi Jasa Raharja dan Jasindo," kata Mustafa di Gedung Kantor Menko Perekonomian Jakarta, Senin.

Mustafa mengaku mengajak langsung dua perusahaan asuransi itu meninjau lokasi kecelakaan sehingga dapat mengetahui kondisi lapangan. "Jadi yang paling penting itu memperhatikan nasib korban yang masih bisa diselamatkan maupun yang meninggal," katanya.

Ia menyebutkan, besaran Rp 65 juta itu berlaku untuk setiap korban, baik yang meninggal maupun yang cacat. "Yang masuk rumah sakit, semua biaya yang diperlukan ditanggung baik oleh asuransi maupun PT Kereta Api Indonesia (KAI)," katanya.

Terkait kecelakaan KA Senja Utama dan KA Argobromo Anggrek itu, Menteri BUMN juga akan memanggil direksi PT KAI. "Hari ini saya panggil manajemen PT KAI jam 14.00 WIB, jangan sampai terulang kejadian ini," kata Mustafa.

sumber : Ant

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement