REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI--Anggota Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi berhasil menangkap bandar besar narkoba dengan menyita sebanyak 975 butir pil ekstasi dan lima gram sabu-sabu senilai ratusan juta rupiah. Diperikarakan ekstasi tersebut ditaksir berjumlah Rp 195.000.000.
Tersangka pengedar narkoba tersebut diketahui bernama Hipni (42), warga Lorong Marine RT 01 No 12 Kelurahan Silincah Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi, kata Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Jambi, Kompol Agus Suryono, Senin (4/10). Pelaku berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian pada Jumat (1/10) sekitar pukul 05.30 WIB di depan mall WTC Batanghari, Pasar Kota Jambi.
Agus mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berhasil dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba. Dari informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan hasilnya tersangka ditangkap saat sedang melakukan transaksi sabu di TKP sekitar pukul 05.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka anggota menemukan 975 butir ekstasi dan lima gram sabu yang disimpan di dalam kotak dus yang terletak di sepeda motor yang dibawanya. Anggota kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Mapolresta Jambi untuk dilakukan proses lebih lanjut dan tersangka bersama barang bukti telah diamankan.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian tersangka mengaku barang tersebut didapatkannya dari seseorang bandar, dan ia juga mengaku barang tersebut merupakan titipan dari bandar tersebut. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan untuk tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2), dan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.