Senin 04 Oct 2010 04:09 WIB

Mendagri Diminta Harus Miliki Batasan Nilai Korupsi

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi harus memiliki batasan jelas dalam menilai perkara korupsi yang menimpa para kepala daerah. Penilaian atau saran dari Mendagri itu jangan sampai mengintervensi proses hukum. Penilaian atau saran itu harus dijaga agar tetap dalam bingkai opini saja atau masukan kepada penegak hukum.

"Penilaian atau saran dari Mendagri itu second opinion saja," kata anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo, Ahad (3/10). 

Dia mengatakan, pendapat atau nilai dari Mendagri itu dibutuhkan juga bagi penegak hukum agar tidak menilai kasus korupsi dalam perspektif hukum saja, namun juga harus dilihat dari aspek ketatanegaraan. Bambang mengakui, kasus yang menimpa kepala daerah tidak seluruhnya bisa disebut korupsi, namun hanya berupa pelanggaran administratif. 

Dia mencontohkan, ketika bupati atau walikota melakukan penggelapan, Mendagri harus memberi pendapat jika ternyata ada Surat Edaran atau aturan yang ternyata membenarkan tindakan bupati itu. Meski demikian, kata Bambang, otoritas penegakan hukum tetap harus dipegang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan Agung. 

Batasan yang harus dipegang Mendagri adalah harus menghormati otoritas penegak hukum. Selain itu, kata dia, Mendagri bisa memberi pendapat kalau memang punya argumen yang kuat dalam kasus yang diberi pendapat itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement