Senin 04 Oct 2010 01:31 WIB

Presiden Bakal Perpanjang Jabatan Kapolri BHD

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Djibril Muhammad
Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri
Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil memperkirakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan telat menyerahkan nama calon Kapolri pengganti Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri. Alasannya, kondisi keamanan dan stabilitas negara saat ini masih membutuhkan penanganan intensif dari Polri, sehingga penggantian Kapolri belum memungkinkan.

"Melihat kondisi dan situasi keamanan akhir-akhir ini, mungkin penyerahan nama calon Kapolri dari Presiden akan molor. Artinya, Presiden akan menunda sampai situasi memungkinkan," kata Nasir, Ahad (3/10). 

Dia menambahkan, saat ini di berbagai daerah banyak konflik dan rusuh yang membutuhkan penanganan serius dari Polri. Konflik itu, kata Nasir, bahkan terjadi di Jakarta. Penggantian Kapolri dalam waktu dekat dikhawatirkan akan mengganggu concern terhadap tugas pokok menjalankan penegakan hukum di berbagai daerah. 

Polri memang harus menyelesaikan sejumlah 'PR'. Selain meredakan dan mencari pelaku kerusuhan di berbagai tempat, dalam waktu bersamaan Polisi juga harus mengungkap kasus perampokan dan terorisme. "Itu alasannya Presiden mungkin akan memperpanjang masa jabatan BHD (Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri)," kata Nasir. 

Menurut dia, Bambang akan terus menjabat sampai beberapa bulan ke depan untuk menuntaskan sejumlah kasus. Oleh karenanya, kata Nasir, nama calon Kapolri baru akan diserahkan pada masa sidang berikutnya dalam tiga bulan ke depan. Menurut Nasir, DPR tidak akan keberatan jika langkah itu ditempuh Presiden. Apa legalitas Bambang akan dipermasalahkan jika masa jabatannya diperpanjang? "Tidak. Dengan catatan, Presiden memperpanjang BHD dengan Keppres," kata Nasir. 

Perpanjangan masa jabatan Bambang, kata dia, beda dengan jabatan Darmono yang menjadi pelaksana tugas Jaksa Agung. Meski demikian, Nasir mengingatkan, selama menjalankan perpanjangan masa jabatan itu Bambang jangan mengeluarkan keputusan strategis di tingkat internal. 

"Maksudnya, jangan dulu mengeluarkan keputusan mutasi sejumlah perwira," kata dia. Perpanjangan masa jabatan, lanjut Nasir, dimaksudkan untuk menuntaskan tugas yang harus diselesaikan Polri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement