REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera akan melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi Kedutaan Besar (Kedubes) RI di Singapura yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri, Sudjanan Parnohadiningrat ke Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kasus mantan Sekjen Deplu Sudjanan, itu hampir P21 (selesai)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Jumat. Menurut dia, jika semua berkas lengkap maksimal dalam 14 hari kerja sudah dapat dilimpahkan ke Pengadilan Khusus Tipikor.
KPK telah menetapkan menetapkan mantan Sekjen Deplu Sudjanan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kedutaan Besar RI di Singapura sejak Senin 21 Juni 2010.
Ia ditetapkan menjadi tersangka atas dasar pengembangan penyidikan korupsi renovasi gedung kantor, wisma Duta Besar, Wisma DCM, dan rumah-rumah dinas KBRI di Singapura tahun 2003 sampai dengan 2004.
KPK menjerat Sudjanan dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mantan Dubes RI untuk Singapura Mochamad Slamet Hidayat dan mantan mantan Kepala Bagian Tata Usaha (TU) sekaligus bendaharawan Kedubes RI di Singapura Erizal juga ditetapkan KPK sebagai tersangka untuk kasus yang sama.
Sudjanan yang telah ditahan KPK sejak 5 Agustus lalu juga kembali menjalani pemeriksaan di gedung lembaga antikorupsi tersebut Kamis (1/10).