Sabtu 02 Oct 2010 05:48 WIB

KPK Sita Rumah Rekan Gubernur Sumut

Rep: Indah Wulandari / Red: Djibril Muhammad
Juru bicara KPK Johan Budi SP
Juru bicara KPK Johan Budi SP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan rumah milik Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin. Diduga, Syamsul yang tersangka korupsi APBD Langkat periode 2000-2007 itu membelinya dari uang negara.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, satu tim telah meluncur ke kawasan elit Perumahan Raffles Hills Blok N9 No 34, Cibubur, Jakarta Timur. "Tim melakukan penyitaan terhadap rumah dan bangunan milik teman SA yang diduga diperoleh pembeliannya dari uang APBD Langkat. Tim saat ini tengah bergerak," ujar Johan, Jumat (1/10).

Sebelumnya, KPK pada 2 September lalu telah menyita sebuah mobil Jaguar biru metalik milik putri Syamsul. Jaguar itu juga diduga diperoleh dari hasil korupsi APBD yang dilakukan Syamsul.

Syamsul Arifin merupakan mantan Bupati Langkat periode 1999-2004 dan 2004 hingga 2009. Syamsul diduga telah melakukan korupsi APBD Langkat dari tahun 2000 hingga 2007 sehingga merugikan negara sebesar Rp 102 miliar.

Pada Desember tahun lalu, Syamsul telah mengembalikan uang itu sebesar Rp 67 miliar ke kas negara. Meskipun separuh dari uang korupsi itu telah dikembalikan, namun KPK tetap melakukan penyidikan dan menetapkan Syamsul sebagai tersangka pada April 2010. Namun, KPK belum menahan Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement