Sabtu 02 Oct 2010 03:55 WIB

FPI Laporkan Penyelenggara Festival Film Gay ke Polda Metro

Rep: Antara/ Red: Budi Raharjo
FPI berdemonstrasi menolak penyelenggaraan festifal film gay di Indonesia
Foto: Antara
FPI berdemonstrasi menolak penyelenggaraan festifal film gay di Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Front Pembela Islam (FPI) akhirnya melaporkan pengelola laman Qminity dan panitia Q!-Film Festival terkait dugaan pornografi ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya. ''Qminity dan Q-Film Festival telah menyebarluaskan film yang memiliki unsur pornografi,'' kata Kepala Divisi Advokasi (Nahimunkar) FPI, Munarman, di Jakarta, Jumat (1/10).

Munarman menyebutkan, panitia festival film itu telah menayangkan film berunsur aksi pornografi seperti tindakan bersenggama yang tidak wajar antarhubungan sejenis. Ia menambahkan, tindakan komunitas homoseksual dan panitia festival film itu melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Selain itu, melanggar Pasal 282 tentang Kesusilaan dan Pasal 27 ayat (1), UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Sebelumnya, ratusan massa FPI mendatangi Gedung Goethe Institut (GI) Jalan Sam Ratulangi Nomo 9-15, Jakarta, dan mendesak panitia menghentikan kegiatan festival film tersebut. FPI juga mendatangi Pusat Kebudayaan Jepang dan Prancis untuk menyampaikan aspirasi serupa.

Film yang diputar dalam festival film itu pun rupanya belum mendapatkan izin dari Lembaga Sensor Film (LSF). Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik, mengatakan mestinya film-film itu melalui tahap sensor dari LSF dulu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement