REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Festival film gay yang kerap disebut Q!-Film Festival yang berlangsung di Indonesia harus segera dihentikan. Tak cukup diprotes, penyelenggara festival film itu pun mesti dibawa ke ranah hukum karena telah melanggar UU Anti Pornografi.
Tak hanya itu, dalam festival film yang khusus memutar film-film gay, lesbi, dan biseksual ini juga ditayangkan film buatan sineas Israel. Seperti ditulis Antara, film yang disutradarai warga negara Israel, Queer Crossover, itu berjudul 'Fucking Different Tel Aviv'. Ada pula film 'Bad Boys Cell 425' yang dibuat Janusz Mrozowski.
Pemerintah dikabarkan telah menegur penyelenggara festival film itu. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik, mengungkapkan pemerintah telah menegur panitia melalui Kementerian Luar Negeri. Langkah itu dilakukan karena pemutaran film itu mendapatkan dukungan dari pusat kebudayaan asing di Indonesia. Usai ditegur, dia menjamin sebagian besar film di festival itu tak jadi ditayangkan. ''Saya sudah mengecek, sebagian besar sudah tidak jadi (ditayangkan),'' katanya.
Menteri juga mengungkapkan, film-film yang akan ditayangkan dalam festival itu teryata belum lulus sensor dari Lembaga Sensor Film (LSF). Padahal setiap film yang diputar di Indonesia mesti melalui tahap sensor LSF termasuk untuk film-film di festival. ''Itu sudah rumus, bukan tidak boleh. Boleh bikin festival tetapi harus disensor dulu,'' tegasnya.