Jumat 01 Oct 2010 05:53 WIB

Tax Ratio Naik 0,1 Persen, Penerimaan Negara Naik Rp 9 Triliun

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Panitia Kerja (Panja) Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati rasio perpajakan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2011 sebesar 12,1 persen. Dengan peningkatan itu diharapkan akan ada tambahan penerimaan sebesar Rp. 9 triliun.

Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Melchias Markus Mekeng mengatakan dalam pembahasan Panja disepakati ada kenaikan 0,1 persen, dari 12 persen (usulan awal pemerintah) menjadi 12,1 persen.

"Akan ada kenaikan Rp 9 triliun yang berasal dari Pajak dan Bea Cukai," ujarnya ketika diskusi dengan wartawan digedung DPR/MPR Kamis (30/9) sore. Sekedar catatan dalam usulan awal pemerintah penerimaan perpajakan diajukan sebesar Rp 839,54 triliun (RAPBN 2011). .

Menurut Melchias kenaikan tax ratio sebesar 0,1 persen itu masih dalam batas kemampuan pemerintah. Kenaikan itu, kata Melchias, telah mempertimbangkan dari tindakan ekstra effort yang harus dilakukan. Seperti menyelesaikan permasalahkan kebocoran pajak yang disinyalir masih terjadi.

"Ekstra effort harus di tekan untuk kasus yang belum selesai. itu membuat penegakan bisa maksimal. Selama kasus-kasus pajak belum selesai, itu kita anggap belum selesai. karena kenaikan tax ratio itu murni pendapatan," paparnya. Meski demikian kesepakatakan kenaikan di Panja ini harus diputuskan bersama dalam rapat di badan anggaran nanti.

Pengamat Perpajakan Darussalam mengatakan kenaikan tax ratio menjadi 12,1 persen sudah sangat cukup untuk kondisi Indonesia saat ini. Memang benar, jika dibandingkan dengan negara lain, tax ratio Indonesia memang lebih rendah.

Namun itu terjadi karena tax ratio di negara lain memasukkan pajak daerah dalam penghitungan tax ratio. “Sedangkan Indonesia pajak daerah tidak dihitung dalam tax ratio,” kata Darussalam.

Menurut Darussalam, ada dua cara bagiamana pajak yang bisa ditingkatkan. Pertama dengan melakukan intensifikasi. Artinya pemerintah lebih fokus pada WP yang sudah ada, misalnya pertambangan dan pertanian di tingkatkan lagi. Selain itu ekstensifikasi dengan menambah WP baru dan harus lebih difokuskan pada WP Pribadi. “Di Indonesia sumbangan pajak WP Pribadi sangat kecil, sedangkan di negara lain bertolak belakang,” katanya.

Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan masalah tax ratio disesuaikan dengan kesepakatan di Badan Anggaran (Banggar). Peningkatan akan terus diupayakan baik melalui ekstensifikasi maupun intensifikasi. "Intensifikasi macam-macam sektor pajak yang booming itu apa, nanti kita lihat pada tahun 2011 mana letaknya," ujarnya.

Menurut Tjiptardjo penerimaan perpajakan dapat ditingkatkan dari tiga komponen itu yakni, Pajak, Bea cukai dan Migas. Pada nota keuangan Dirjen Pajak diberikan tugas Rp 701,5 triliun. "Ini ada kenaikan Rp 12,1 triliun nah ini kita hitung pajak dapat berapa nanti, ya acer-acernya sekitar berapa lebih, pasti lebih dari Rp 701 triliun dong," jelasnya.

sumber : teguh firmansyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement