Jumat 01 Oct 2010 02:43 WIB

Syafiie Maarif: Usut Pelaku Perusakan Gedung Dakwah Muhammadiyah Gowa

Rep: Rahmat Santosa B/ Red: Djibril Muhammad
Muhammadiyah
Muhammadiyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Aksi penyerangan sekelompok orang terhadap Gedung Dakwah Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Gowa pada Jumat malam, 24 September 2010, telah meresahkan masyarakat, khususnya warga Muhammadiyah.

Menurut pengurus PDM Gowa, tindakan anarkis tersebut disinyalir masih berkaitan dengan konflik politik pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa yang sudah berlalu. Padahal pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Ichsan Yasin Limpo-Abd Razak Badjidu, sudah dilantik bulan Agustus lalu.

Mantan Ketua PP Muhammadiyah Buya Syafii Maarif dalam siaran persnya yang diterima Republika di Jakarta, Rabu (30/9), sangat menyesalkan tindakan perusakan di tanah Gowa tersebut. ''Apa pun persoalannya dan siapa pun korbannya, melakukan penyerangan dan perusakan tidak dapat dibenarkan. Terlebih ini yang jadi sasaran adalah fasilitas sosial umat,'' paparnya.

Bagi Pendiri MAARIF Institute ini, hanya orang-orang yang sudah kehilangan akal sehatnya yang tega berbuat demikian. ''Kami mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut para pelaku perusakan dan menyingkap motivasi tindakan yang sangat mencederai demokrasi ini. Jika persoalan ini dibiarkan berlarut-larut tanpa ada keseriusan dari pihak yang berwenang maka akan sangat tidak sehat bagi kehidupan toleransi masyarakat di tingkat akar rumput,'' ungkap Fajar Riza Ul Haq, Direktur Eksekutif MAARIF Institute.

Kasus perusakan Gedung Dakwah Muhammadiyah ini tidak bisa dipandang remeh karena bisa berpotensi memicu konflik horizontal yang lebih serius. Terlebih, fasilitas ini merupakan simbol penting dari sebuah organisasi Islam terbesar di Indonesia.

''Kami sangat mendukung dan mengapresiasi sikap pimpinan Muhammadiyah Gowa yang menyerahkan pengusutan kasus ini kepada polisi. Langkah ini sangat positif, Muhammadiyah tidak terpancing dan mengedepankan akal sehat dan menghormati hukum,'' ungkap Fajar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement