REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penydik Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menetapkan satu tersangka berinisial S terkait kerusuhan antarkelompok di Jalan Ampera di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Penyidikan masih tetap berlangsung saat ini baru satu orang yang telah ditetapkan tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol. Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis (30/9).
Boy menuturkan penyidik menduga tersangka itu membawa senjata tajam saat terlibat bentrokan antarkelompok. Penyidik akan mengembangkan keterangan dari tersangka itu guna meringkus pelaku lainnya yang terlibat tawuran massal. Perwira menengah kepolisian itu belum bisa menyebutkan tersangka berasal dari kelompok mana.
Terkait dengan saksi yang menjalani pemeriksaan, penyidik telah meminta keterangan dari delapan saksi mata, yakni warga yang berada di lokasi kejadian dan anggota kelompok yang bertikai.
Sebelumnya, dua kelompok massa terlibat bentrokan saat akan berlangsungnya sidang kasus penganiayaan di tempat hiburan Blowfish yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/9).
Mendadak sekelompok massa datang dan menyerang kelompok massa lainnnya yang sudah berada di halaman pengadilan.
Kedua kelompok massa tersebut bentrok di Jalan Ampera di depan gedung PN Jakarta Selatan.
Bentrokan massal itu menewaskan tiga orang dan melukai sembilan orang lainnya, serta tiga anggota polisi yang terkena peluru nyasar.
Ketiga anggota Polri itu, yakni Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Pol. Gatot Edy Pramono, Ajun Komisaris Lambua dan Briptu Gerhana (ajudan Kapolrestro Jakarta Selatan.
Polda Metro Jaya beserta jajarannya berusaha mengungkap insiden perkelahian massal itu, termasuk pelaku tawuran, penganiaya maupun salah seorang kelompok yang memegang senjata api.