REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-–Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PKS, Rohmani, menilai penyelenggaraan Q! Film Festifal d Jakarta telah melanggar Undang-undang No 33 tahun 2009 tentang Perfilman. Menurut Rohmani, film-film bertema gay dan lesbian yang ditayangkan dalam festival tersebut, sangat tidak tepat dengan pembangunan karakter dan budaya bangsa.
"UU No 33 tahun 200 tentang Perfilman pasal 5 secara tegas menyatakan kegiatan perfilman harus menjunjung nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa," tegas Rohmani, Rabu (29/9).
Menurut Rohamni, para alim ulama selama ini telah menilai perilaku gay dan lesbi menyimpang dari nilai-nilai agama. Pemutaran film-film bertema gay dan lesbi, kata Rohmani, mencederai perasaan umat Islam. Sehingga menurutnya sangat wajar jika ada pihak yang merasa terganggu dan menolak festival film tersebut.
Rohmani menjelaskan, film sebagai media komunikasi massa merupakan sarana pencerdasan kehidupan bangsa, pengembangan potensi diri, dan pembinaan akhlak mulia masyarakat. Di era globalisasi seperti ini, kata Rohmani, film dapat menjadi alat penetrasi kebudayaan sehingga perlu dijaga dari pengaruh negatif yang tidak sesuai degan ideologi Pancasila. "Untuk itu saya meminta Pemerintah dan aparat berwenang tidak mengizinkan acara atau pertunjukan sejenis," tambah Rohmani.
Berbicara terpisah, Ketua Fraksi Partai Demokrat, Djafar Hafsah, mempertanyakan urgensi pemutaran film bertema gay dan lesbi di Q! Film Festival. Menurut Djafar, banyak tema yang lebih penting dan bermanfat bisa dikonsumsi oleh masyarakat. "Kalau soal pendidikan, pejuang lingkungan seperti Mahatma Gandhi itu nggak apa-apa diputar," imbuh Djafar.
Namun, Djafar tidak setuju dengan cara-cara pemaksaan yang dilakukan FPI terhadap Q! Film Festival. Menurut Djafar, FPI tidak berhak melakukan pembubaran terhadap festival yang diselenggarakan di Jakarta mulai 24 September hingga 3 Oktober 2010 tersebut.