REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung menyatakan menemukan indikasi korupsi dalam perkara Bank Century. Di hadapan rapat tim pengawas Century, Darmono mengutarakan harapannya agar jaksa penuntut umum dapat membuktikan adanya tindak pidana korupsi.
Saat ini, sambungnya, sidang kasus Bank Century atas nama terdakwa Hesham Al Warraq, dan Rafat Ali Rizvi dengan dakwaan melanggar pasal dan sanksi pidana seperti diatur dalam undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah memasuki tahap pemeriksaan para saksi dan ahli. ''Harapannya pada Oktober 2010 sudah dapat dibacakan surat tuntutan jaksa penuntutan umum dan putusan pengadilan,'' kata Darmono.
Lewat pasal yang digunakan dalam undang-undang tersebut, Darmono mengatakan, jaksa penuntut diharap bisa membuktikan adanya tindak pidana korupsi. ''Sehingga seluruh aset yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi dirampas untuk negara,'' ujar dia lagi. Dan, aset tersebut bisa dipakai untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
Darmono menambahkan, dalam proses persidangan tersebut jaksa mengajukan pula permohonan penyitaan aset Bank Century di luar negeri. Permohonan itu telah dikabulkan atas aset di Swiss sebesar 155 juta dolar AS.