REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, enggan mengomentari permintaan referendum untuk penyelesaian Rancangan Undang Undang (RUU) Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pembahasan RUU ini terbentur pada penentuan mekanisme pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
"Saya tidak mau mengomentari soal referandum itu," ujar Gamawan di Jakarta, Rabu (29/09). Seperti yang diketahui, ada dua pendapat berkembang seputar RUU Keistimewaan DIY. Yaitu apakah gubernur dan wakil gubernur dipilih melalui pemilihan kepada daerah ataukah ditetapkan seperti sebelumnya.
Hal inilah yang membuat pembahasan RUU itu terhambat, hingga akhirnya Sri Sultan Hamengkubuwono X mengusulkan diadakannya referendum untuk mencari titik temu. Dengan referendum berarti membiarkan rakyat DIY memilih cara penentuan kepala daerah mereka.
Saat ini yang menjadi fokus Gamawan adalah penyelesaian Undang Undang DIY untuk dibahas bersama DPR. "Kita harapkan selesai sebelum Oktober 2011. soal Referandum mungkin DPR sajalah yang menanggapinya," katanya.