REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 daerah di Indonesia.
"KPK memutuskan meningkatkan status penyelidikan yang bersangkutan menjadi penyidikan," jelas Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Rabu (29/9).
Penyidik KPK menilai, Hari Sabarno bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi pengadaan mobil damkar. Lantaran kebijakan yang dibuatnya menjadi awal terjadinya pengadaan tersebut. Maka, KPK menyangkakan Hari Sabarno dengan pasal berlapis. Hari dijerat dengan pasal korupsi yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Hari Sabarno juga dijerat dengan pasal penyuapan yakni Pasal 11 atau Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti diketahui, dalam sidang dengan terdakwa Hengky Samuel Daud, terungkap Hari Sabarno disebut menerima sejumlah uang dari Direktur PT Istana Sarana Raya itu. Menurut hakim, pemberian itu tidak terlepas sebagai tanda terima kasih atas penerbitan radiogram dan telah memperkenalkan Hengky dengan pejabat-pejabat di daerah.
Dalam sidang, hakim juga membeberkan, bahwa telah menerima pengembalian Rp400 juta dari Hari Sabarno. Namun, belum diketahui apakah uang itu berasal dari Hengky atau dari rekanan pengadaan alat pemadam kebakaran.
Majelis Hakim telah memvonis Hengky selama 15 tahun penjara. Selain itu, hakim juga mengharuskan Hengky membayar denda sebesar Rp500 juta. Pria yang pernah buron selama dua tahun tersebut juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp82,6 miliar subsidair tiga tahun. Sayangnya,Hengky belum bisa mengungkap lebih jauh aktor di balik kasus ini karena meninggal di penjara Polda Metro Jaya. Diduga ia diracun.
Kasus korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran ini telah menjerat sejumlah kepala daerah dari tingkat walikota hingga gubernur, serta pejabat Departemen Dalam Negeri. Mereka yang sudah dihukum antara lain Ismeth Abdullah, Danny Setiawan, dan Oentarto Sindung Mawardi.