REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kabar penetapan salah satu mantan pejabat dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 wilayah Indonesia oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mentah. Pasalnya, surat perintah naik penyidikan (sprindik) belum keluar.
"Sore kemarin ada ekspose kasus tersebut dan memang belum ada sprindik untuk HS. Bahkan, tadi saya tanya ke sekretariat pimpinan langsung dan belum ada sprindik itu," tegas Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Jakarta, Rabu (29/9).
Johan menegaskan hal itu, karena kabar berhembus dari internal KPK akan ada kejutan dalam kasus pengadaan mobil Pemadam Kebakaran (damkar) di Departemen Dalam Negeri tahun 2002-2005. Kabarnya akan ada penetapan tersangka baru walau belum bisa dipastikan siapa yang akan menyandang gelar tersebut.
Kasus yang telah menyeret belasan kepala daerah ini memang sempat hilang dari pemberitaan pasca mantan Kepala Otorita Batam yang juga politikus Partai Golkar Ismeth Abdullah divonis bersalah dalam kasus pengadaan mobil Damkar di Otorita Batam 2004-2005
Sebelum Ismeth, KPK juga telah menjebloskan mantan Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi dan Direktur PT Istana Sarana Raya (alm) Hengky Samuel Daud ke penjara. Keduanya divonis bersalah dalam kasus damkar yang terjadi di 22 daerah.
Meski telah memenjarakan banyak orang, KPK diam-diam terus menuntaskan kasus ini dengan menyelidiki perkara baru dalam kasus Damkar. “Yang kita selidiki adalah perkara yang berkaitan dengan pengadaan damkar terkait di pusat maupun daerah,” kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin.