Selasa 28 Sep 2010 21:22 WIB

Pembunuhan Alvaro Cleon Lee, Komnas PA Selidiki Dugaan Traficking

Rep: C29/ Red: Budi Raharjo
Arist Merdeka Sirait
Arist Merdeka Sirait

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Nasional Perlindungan Anak manyelidiki dugaan traficking yang dilakukan pembunuh bocah tiga tahun, Kathrin dan Chan Yu. Keduanya diduga pernah berencana menjual korban pembunuhannya, Alvaro Cleon Lee, yang sebelumnya diberitakan bernama Alfredo.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, mengatakan dugaan tersebut mencuat dari pesan singkat kedua tersangka kepada ayah Alvaro, Susanto. Isinya bertuliskan penilaian Alvaro bandel dan akan dijual Rp 100 juta. "Sudah ada yang menawar Rp 50 juta," kata Arist menuturkan bunyi pesan singkat yang diterima Susanto dari kedua tersangka, Selasa (28/9).

Arist berani menduga ada indikasi traficking setelah melihat tiga hal. Pertama, tersangka Chan Yu sudah tinggal di Indonesia lebih dari 20 tahun, namun belum berkewarganegaraan Indonesia. "Dia masih berkewarganegaraan Taiwan," ungkap Arist.

Kedua, korban terus menerus dianiaya selama 23 hari tinggal di Jakarta. "Penganiayaan kerap menimpa anak yang akan dijual," paparnya.

Ketiga, tersangka berbelit-belit saat dimintai keterangan oleh penyidik. Keterangan keduanya kerap berubah-ubah. Dia menilai hal ini dilakukan untuk menutupi kejahatan yang lebih besar. Selain itu, keduanya kerap memberikan keterangan palsu seputar jati diri korban. Keduanya mengklaim nama korban adalah Alfredo, padahal, di akta kelahiran tertulis namanya Alvaro Cleon Lee. Pelaku mengaku sebagai tante, padahal sepupu korban.

Arist menegaskan penyidik harus betul-betul dalam menggali keterangan dari keduanya. "Jangan hanya pada pelanggaran pidana atau undang-undang perlindungan anak, tetapi juga pada aspek psikologis keduanya," ungkap Arist.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement