REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI--Warga Bekasi harus mulai waspada terhadap peredaran uang palsu. Hal itu terkait dengan tertangkapnya tersangka pemalsuan mata uang asing oleh Polsek Tambun. Dalam dua kali proses penangkapan polisi meringkus tujuh orang tersangka.
Penyidikan Polsek Tambun bermula dari laporan warga yang menemukan tas berwarna hijau yang diduga berisikan uang palsu. Dari pemeriksaan saksi Polisi melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka bernama Ning di Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Pengembangan keterangan Ning mengantarkan polisi pada tersangka lain. Polsek tambun bekerja sama dengan Polres Metro Bekasi akhirnya berhasil menangkap enam tersangka lain di Bogor, yaitu Udin, Ahyar, Kusnadi, Taufik Hidayat, dan Didin.
Dari penangkapan Polisi berhasil menyita uang palsu senilai Rp 32.182.552.000. Uang palsu tersebut terdiri tiga jenis mata uang dengan rincian, dolar Singapura senilai Rp 31.735.152.000 dan dolar Amerika senilai Rp 447.400.000.
Pelaku dikenai pasal 244 dan atau 245 mengenai pemalsuan, pengedaran dan penyimpanan uang kertas dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.