REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menilai jabatan Jaksa Agung masih sah. Sehingga tak perlu ada impeachment bagi presiden.
"Sampai detik ini Pak Hendarman masih jaksa agung, karena jaksa agung belum pernah diberhentikan secara adminsitratif oleh presiden,"ujar Patrialis,Jumat (24/9).
Ia menambahkan,pemberhentian pejabat negara yang diangkat oleh presiden, harus dilakukan langsung secara resmi oleh presiden. Jadi, imbuh Menkumham,selama belum diputuskan oleh presiden, Hendarman Supandji jalan terus. Lantaran ia menganggap ranah pengaturan tersebut terkait fungsi, tugas,dan kewenangan lembaga negara.
"Persoalan pengangkatan Jaksa Agung itu termasuk sepenuhnya domain dari pemerintah, sekali lagi pengangkatannya sepenuhnya adalah domain eksekutif atau pemerintah,"tegas Patrialis.
Patrialis pun menyinggung kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam judicial review atau uji materiil Undang-Undang terhadap UUD 1945. Menurutnya,kewenangan tersebut tidak berkaitan dengan kebijakan lain ataupun terhadap akibat penyelenggaraan UU.
"Nggak ada impeach. Jadi, saya kira supaya untuk lebih netral,kewenangan MK hanya melakukan uji materill UU terhadap UUD.Kita boleh berbeda pendapat, karena kita punya pikiran masing-masing,"papar Patrialis.