REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua komisi IX, Ribka Tjiptaning mengaku siap jika dipanggi dan diperiksa sebagai saksi. Menurut Ribka, ia akan membawa bukti terkait dengan kasus penghilangan ayat tembakau dalam RUU Kesehatan tersebut.
"Sebagai Warga Negara Indonesia yang cinta hukum, apa pun kalau saya dipanggil, untuk masalah hukum dan kebenaran ya saya akan datang,"ujar Ribka usai membuat laporan polisi (lp) di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/9).
Ribka pun berencana akan membawa bukti terkait dengan kasus tersebut. Seperti, ungkapnya, rekaman rapat paripurna dan risalah rapat. Selain itu, kuasa hukum Ribka, Rirra Prayuna mengaku akan membawa serta bukti-bukti tulisan yang telah dimuat di media online dan media cetak. Menurutnya, banyak media yang telah memuat soal penghilangan ayat-ayat tersebut dilakukan usai rapat paripurna.
Meski demikian, Ribka mengaku belum mendapatkan surat panggilan dari penyidik Direktorat 1 Bareskrim Mabes Polri baik sebagai saksi mau pun sebagai tersangka. "Diundang saja kita belum,"ujar Ribka.
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Ito Sumardi sebelumnya menyatakan sudah mengajukan surat permohonan izin kepada Presiden Susilo Bambang Yudoyono untuk memeriksa Ketua Komisi IX DPR-RI, Ribka Tjiptaning.
Surat tersebut diajukan terkait laporan Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (Kakar) atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 263 KUHP dan 266 KUHP mengenai pemberian keterangan palsu pada akta autentik. Kakar melaporkan Ribka bersama dua wakil ketua Komisi IX lainnya, Asiyah Salekan dan dr Maryani A Baramuli.