REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung belum akan melakukan eksekusi atas ditolaknya kasasi Antasari Azhar. Kendati demikian, menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Hamzah Tadja, rencana pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dari kubu Antasari tak akan menghalangi eksekusi nantinya.
"Kalo eksekusi belum bisa ditentukan karena salinan putusan belum diterima. Saya juga belum bisa laporan dari Kejari (Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan)," ujar Hamzah Tadja di Kejaksaan Agung, Jumat (23/9).
Seperti diberitakan, Mahkamah Agung menguatkan putusan hukuman penjara selama 18 tahun terhadap mantan ketua KPK, Antasari Azhar. Ia dinilai hakim terbukti mendalangi pembunuhan terhadap Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasruddin Zulkarnain, awal 2009 lalu.
Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Antasari dihukum 18 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI, juga Mahkamah Agung, beberapa hari lalu. Pihak kuasa hukum Antasari menyatakan akan mengajukan PK atas putusan itu.
Hamzah Tadja menegaskan bahwa pengajuan PK tersebut tak akan menunda eksekusi. Begitu Kejaksaan menerima surat putusan dari MK, mereka akan langsung melakukan eksekusi terhadap Antasari.
Selain Antasari, sejumlah pihak yang didakwa terlibat pembunuhan Nasruddin juga dikuatkan putusannya oleh MK. Diantaranya adalah mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Wiliardi Wizar, pengusaha Sigid Haryo Wibisono, dan Jerry Hermawan Lo.