REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dua orang warga negara Cina, Selasa (21/9), ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta karena membawa sabu-sabu seberat 2.110 gram yang disembunyikan di selangkangan. Nilai sabu-sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp 3,16 miliar.
Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, B Wijayanta, dua orang warga Cina tersebut menumpang pesawat Garuda Indonesia Rute Hongkong-Jakarta dengan nomor penerbangan GA-863. Kedua penumpang itu berinisial CYC (53 tahun) dan YCH (37 tahun).
"Saat mendarat di Terminal 2D sekitar pukul 21.40 WIB, kami curiga kedua penumpang itu karena ada kejanggalan di bagian tubuhnya, kata Wijayanta, Rabu (23/9).
Melihat kejanggalan itu, sambung Wijayanta, petugas di terminal kedatangan internasional tersebut memutuskan untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam pada tubuh dan barang bawaan mereka. Menurut Wijayanta, dari hasil pemeriksaan tubuh mereka, petugas menemukan dua kemasan yang disembunyikan di paha penumpang berinisial CYC dan empat kemasan yang disembunyikan di selangkangan penumpang berinisial YCH. "Di dalam kemasan itu kami menemukan kristal bening yang diduga sabu-sabu," ujar Wijayanta.
Kedua penumpang itu kemudian diperiksa untuk mencari keterangan lebih dalam soal penyelundupan tersebut. Menurut Wijayanta, mereka mengatakan bahwa sabu-sabu tersebut akan diberikan kepada seseorang di salah satu hotel di daerah Grogol, Jakarta Barat. Namun, ketika petugas bersama petugas BNN (Badan Narkotika Nasional) mengejar calon penerima sabu-sabu tersebut, orang itu sudah tidak ada di tempat.
Saat ini, kedua penumpang tersebut telah diserahkan ke Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan lebih lanjut. Mereka diancam dengan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.