REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya memeriksa beberapa saksi terkait tuduhan penganiayaan yang dilakukan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Muhammad Nasir terhadap supirnya, Fujio Nipponsori. "Penyidik juga mengumpulkan alat bukti berupa hasil visum," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis (23/9).
Boy tidak menyebutkan identitas saksi yang menjalani pemeriksaan itu karena belum mendapatkan namanya dari penyidik. Sebelumnya, anggota DPR RI asal Partai Demokrat Muhammad Nasir diduga menganiaya supirnya, Fujio, Jumat (17/9). Fujio mendapat tindakan kekerasan karena dituduh mencuri uang sebesar Rp50 juta milik Nasir.
Awalnya, Fujio mendapat tugas dari Nasir untuk mengambil uang transferan dari Darsono sebesar Rp 1,14 miliar, namun uang hanya ada sekitar Rp 1,09 miliar. Nasir menanyakan kepada Fujio sisa uang transferan itu, namun supir itu mengaku tidak mengetahuinya.
Anggota dewan itu tidak menerima alasan Fujio sehingga Nasir menganiaya supirnya di Kantor Tower Permai Lantai 6 Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan. Fujio mendapatkan tindakan kekerasan dengan mengalami luka di pipi sebelah kiri dan kanan, muka, dan bagian kepala bagian belakang.
Kemudian Fujio melaporkan Muhammad Nasir, Muhammad Hasyim dan Darsono berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/3207/VIII/2010/Umum tertanggal 17 September 2010 di Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya. Fujio menuduh Nasir melanggar Pasal 351 tentang penganiayaan dan Pasal 362 tentang pencurian Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus dugaan penganiayaan oleh anggota DPR RI itu ditangani Satuan Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Polisi masih fokus pada pemeriksaan saksi dari pelapor dan belum mengarah untuk memanggil terlapor karena pemeriksaan Nasir harus mendapatkan izin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.