REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Peningkatan ambang batas parlemen (PT) dinilai tidak cukup untuk meningkatkan kualitas parlemen di Indonesia. Berapapun jumlah kenaikan PT, harus dibarengi dengan penguatan institusi parlemen dengan cara meningkatkan kualitas kader tiap partai politik.
“Yang lebih baik berapapun jumlah persen kenaikan PT harus diringi peningkatan kualitas politisinya,” kata peneliti politik CSIS, J Kristiadi, di Jakarta, Kamis (23/9).
Kristiadi sepakat perlu ada penyederhanaan jumlah partai politik di Indonesia. Namun, menurut Kristiadi, angka kenaikan PT hingga lima persen yang diusulkan beberapa partai besar terlalu tinggi. Alasannya, terlalu tinggi kenaikan jumlah PT akan menutup kesempatan partai kecil yang belum cukup waktu dalam berkiprah di dunia perpolitikan nasional.
Kristiadi juga menyarankan DPR dapat menyelesaikan revisi paket undang-undang politik sebelum 2012. Tujuannya agar perselisihan terkait pemilu 2014 dapat lebih awal terselesaikan dan tidak mengganggu ketatanegaraan Indonesia. “Demokrat sebagai partai yang menguasai DPR saat ini punya tanggung jawab moral untuk segera menyelesaikan pembahasan revisi paket undang-undang politik,” tambah Kristiadi.