REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Walikota Tomohon, Jefferson SM Rumajar, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tomohon, Sulawesi Utara, periode tahun 2006-2008 sebesar Rp19,8 miliar.
Saat digelandang menuju mobil KPK ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, Rabu (22/9), Jefferson yang diperiksa hampir delapan jam, sejak sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.50 WIB, oleh penyidik KPK tidak menjawab sedikit pun pertanyaan wartawan.
Penasehat hukum mantan Walikota Tomohon, Elsa Syarif mengatakan kliennya diajukan delapan pertanyaan oleh penyidik KPK. "Tidak banyak hanya delapan pertanyaan, belum sempat sampai pengomentaran," ujar dia.
Mantan Walikota Tomohon yang juga merupakan Ketua DPD II Partai Golkar Tomohon tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 17 Juli 2010. Sebelumnya, Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, mantan Walikota Tomohon ini berstatus tersangka atas pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia juga menuturkan tersangka telah menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk melakukan sejumlah program bantuan sosial fiktif dan untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan bukti yang diperoleh komisi antikorupsi, tindakan yang dilakukan tersangka diperkirakan negara rugi hingga Rp 19,8 miliar.
Selain itu, tim dari KPK juga telah melakukan penggeledahan, antara lain di Kantor Wali Kota Tomohon sejak Selasa (13/8). Johan juga mengemukakan bahwa tidak tertutup kemungkinan terdapat tersangka lain dalam kasus APBD Kota Tomohon tersebut. "Kasus ini masih terus dikembangkan sehingga ada kemungkinan terdapat tersangka lain," katanya menegaskan.