REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Rapat tim pengawas kasus bailout Bank Century kembali tidak menghasilkan perkembangan berarti. Mitra kerja dewan, Rabu (22/9), hanya mengirim utusan tanpa memberikan data terbaru yang dibutuhkan tim pengawas.
Rapat pun ditunda sebab Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung tidak sanggup menyampaikan laporan perkembangan terkait upaya pengembalian aset. Atas penundaan itu Ketua tim pengawas yang juga Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, mengatakan dewan akan memperingatkan keempat lembaga itu untuk bekerja lebih serius.
Tim pengawas bahkan mempertimbangkan mengambil langkah aktif demi mendapatkan data yang diperlukan untuk dapat mengembalikan aset milik Bank Century yang ada di luar negeri. Pembahasan mengenai kemungkinan menjemput bola atas data itu akan dibahas dalam rapat internal tim pengawas.
Secepat mungkin, pertemuan dengan keempat institusi itu akan dijadwalkan lagi. ''Prinsipnya kami tidak mau berlarut-larut dalam pembahasan ini,'' sambung dia. Taufik mengatakan, keterlambatan menimbulkan sebuah nilai politik atas penyelesaian kasus Century yang tertunda. Karena itu, dia menambahkan, diperlukan langkah yang progresif.
Pertemuan yang lagi-lagi batal mengakibatkan anggota tim pengawas dari Gerindra dan Hanura kembali melontarkan kemungkinan diambilnya inisiatif hak penggunaan pendapat. Anggota tim pengawas dari PDIP, Hendrawan Supratikno, mengatakan keinginan itu sangat wajar. Mengingat perkara Century sudah diparipurnakan di dewan sejak 200 hari lalu namun hingga kini belum ada perkembangan yang berarti.
''Ini alarm,'' kata dia. Bahwa tim pengawas belum berhasil mendapatkan hasil apa pun. Katanya, mungkin ini saatnya hak menyatakan pendapat kembali dilontarkan. ''Silahkan fraksi siuman kembali, supaya tidak tertidur,'' sambungnya.
PDIP berharap Century tidak sekadar menjadi sandiwara setelah partai koalisi pendukung pemerintahan SBY membentuk sekretariat gabungan dan Sri Mulyani berada di Bank Dunia, Washington DC. Menurut Hendrawan, sesuai hasil yang disepakati dewan lewat opsi C ada lima tugas yang harus diselesaikan. Dan, tidak ada satu pun yang sudah tersentuh dewan.
Anggota tim pengawas dari PKS, Mahfudz Shiddiq, menganggap tercetusnya lontaran hak menyatakan pendapat merupakan ekspresi kekesalan. Ia namun menganggap belum ada pihak yang tepat dijadikan sasaran dari penggunaan inisiatif hak menyampaikan pendapat. ''Lebih bagus KPK segera mengumumkan secara resmi hasil pemeriksaan mereka,'' ucapnya. Supaya setelah itu dewan bisa memberikan sikap politiknya.
Bukan cuma KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Agung juga diharapkan menyampaikan pula hasil pemeriksaannya secara resmi.
Proses hukum atas Century sudah melalui waktu yang cukup. KPK, contohnya, sudah memeriksa banyak nama. Hasilnya namun tak kunjung diketahui. Demi memperoleh kejelasan PKS mendorong KPK dan institusi penegak hukum lain mengumumkan secara resmi hasil pemeriksaan mereka.
Sementara anggota tim pengawas dari Partai Golkar, Bambang Soesatyo, meminta pemerintah segera menjalankan perintah presiden menyelesaikan pengembalian aset. ''Presiden saja sudah memerintah seperti itu, masak menteri masih mau main-main untuk menuntaskan aset,'' kata dia. ''Presiden harus berani mengganti menteri itu,'' katanya.