REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, M Yusuf mengatakan, mantan Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada, siap menyerahkan diri. Menurut Yusuf, Erwin akan datang ke Kejari Jakarta Selatan pada 8 Oktober nanti.
"Mereka sudah buat surat tertulis akan menyerahkan diri 8 Oktober nanti," ujar Yusuf saat dihubungi Rabu (22/9).
Kata Yusuf, surat tersebut ditandatangani oleh kuasa hukum Erwin, Ina Rahman. Surat tersebut sekaligus memberitahukan Erwin tak bisa memenuhi panggilan eksekusi 23 September besok.
Yusuf menegaskan bahwa sesuai perundang-undangan, Erwin akan langsung dikirim ke rumah tahanan selepas ia menyerahkan diri nanti. "Sedang kami koordinasikan apakah akan di (Lembaga Pemasyarakatan) Cipinang atau Salemba," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Erwin, Ina Rahman menyatakan, kliennya sudah siap menjalani eksekusi. Ia mangkir pada pemanggilan terdahulu dengan alasan masih syok atas putusan bersalah dari Mahkamah Agung (MA).
Kasus yang menjerat Erwin Arnada ini bermula pada penerbitan Majalah Playboy Indonesia pada 2007. Saat itu, atas desakan masyarakat, kejaksaan mendakwa Edwin bersalah dengan pasal 282 KUHP tentang kesusilaan dan kesopanan.
Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dakwaan jaksa ini ditolak, dan Erwin dibebaskan. Namun setelah jaksa mengajukan kasasi, oleh MA Erwin diputus bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama 2 tahun.
Erwin pertama kali dipanggil untuk menjalani eksekusi oleh Kejari Jakarta Selatan pada 25 Agustus lalu. Dia tak menghadiri panggilan tersebut dan panggilan setelahnya dengan alasan psikologis dan keamanan.