Rabu 22 Sep 2010 07:49 WIB

Empat Terpidana Cek Pelawat Jadi Saksi Tersangka Baru

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Udju Djuhaeri dari Fraksi TNI/Polri dan Endin AJ Soefihara dari Fraksi PPP terpidana kasus suap "Traveller Cheque" (TC) pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Goeltom diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka kasus yang sama.

"Saya diminta jadi saksi untuk Ni Luh Mariani, Sutanto Pranoto, Soewarno, dan Matheos Pormes. Empat orang tersebut dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," kata Endin, usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut, ia mengatakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap dirinya sebagai saksi terhadap empat dari 26 tersangka baru kasus suap TC tersebut untuk mengklarifikasi terkait keterlibatan empat tersangka tersebut.

"Pertanyaannya klarifikasi apakah benar keempat orang tersebut dari PDIP, apa saya tahu perilaku anggota Komisi IX dari fraksi PDIP, kegiatan mereka apa saja, apa mereka memilih Miranda atau bukan," ujar Endin.

Semua pertanyaan yang diajukan, menurut dia, berkaitan dengan kasus suap TC tersebut.

Ia mengaku hanya ditanyai soal keempat tersangka tersebut, sama sekali tidak ditanyai soal pemberi TC.

Pada kesempatan yang sama ia mengatakan kehadirannya sebagai saksi di KPK tidak ingin membuat orang lain susah. Namun demikian, ia berpendapat jika KPK ingin menetapkan tersangka ya seharusnya semua anggota Komisi IX saat itu.

"Silahkan hitung saja apa semuanya sudah jadi tersangka dari Komisi IX. Anda terjemahkan sendiri lah maksud saya," kata Endin sebelum masuk ke dalam mobil penyidik KPK.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan saksi yang dimintai keterangan memang Endin dan Udju untuk tersangka dari PDIP. Pihak swasta pun juga dimintai keterangan terkait TC tersebut. "Kemarin kita periksa dari fraksi yang lain juga sebenarnya, kebetulan hari ini PDIP. Tapi pada dasarnya pemeriksaan karena individu, bukan partai," ujarnya.

Terkait adanya kabar bahwa TC tersebut merupakan bantuan pengusaha untuk dana kampanye Parpol, ia mengatakan bahwa KPK pada dasarnya mengusut individu sebagai penerima, bukan partai.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sejauh ini sudah empat vonis dijatuhkan atas kasus suap TC tersebut, dan kasus tersebut akan terus dikembangkan. "Kasus ini belum berhenti, masih akan berlanjut," ujarnya.

sumber : antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement