REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Pertahanan (Menhan) Purnomo Yusgiantoro mengakui ada pihak ketiga yang ingin bermain dalam proses pengadaan alutsista TNI yang telah dialokasikan dengan sejumlah dana yang cukup besar tersebut.
Namun Kementerian Pertahanan berkomitmen untuk terus memelihara transparansi dan efisiensi serta akuntabilitas dalam pengadaan alutsista TNI, tanpa mengesampingkan berbagai aturan yang memberikan kewenangan kepada pihak lain dalam menentukan proses pengadaan tersebut.
''Kementerian Pertahanan percaya bahwa dengan dukungan semua pihak dalam proses pengadaan alutsista TNI tersebut, maka transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas akan tercapai dengan baik,'' kata Menhan, Selasa (21/9).
Purnomo mengatakan, Menhan selaku pembantu presiden dalam pembuat kebijakan di bidang pertahanan negara, melalui koordinasi yang telah berjalan baik, kini menghasilkan berbagai kebijakan dalam pengelolaan pertahanan negara termasuk pengelolaan anggaran pertahanan.
Menurut Purnomo, dalam proses pengadaan Alutsista, mekanismenya berjalan button-up yaitu melibatkan user atau pengguna dalam hal ini Mabes Angkatan Darat, Laut, dan Udara untuk menentukan spesifikasi teknis Alutsista yang akan diadakan, kemudian Mabes TNI menyimpulkan pilihan mana yang layak diajukan, sementara Kementerian Pertahanan akan mendukung sepanjang tidak ada kendala tertentu yang akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Lebih lanjut Purnomo mengatakan, pengadaan alutsista semaksimal mungkin dibuat di dalam negeri. Namun apabila itu belum memungkinkan, maka perlu terus ditingkatkan penggunaan kandungan lokal dan pemindahan/alih teknologi (transfer of technology).
Pemerintah juga memahami pengalaman masa lalu pada waktu tekanan embargo sehingga menyebabkan putusnya jaminan dari pemerintah negara produsen alutsista. ''Dengan mekanisme tersebut, proses pengadaan alutsista di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI telah berjalan dengan baik,” ujarnya.
Menurut Purnomo, penggunaan uang rakyat lewat APBN harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Masih ada kendala yang dirasakan selama ini terkait dengan lamanya proses pencairan pendanaan suatu program dalam pengadaan alutsista, namun hal itu tidak terlepas dari sistem birokrasi yang harus diikuti oleh Kementerian Pertahanan. ''Kewenangan DPR dalam proses penganggaran tidak bisa dikesampingkan, termasuk Kementerian Keuangan dan instansi lain khususnya perbankan dalam menyediakan pendanaannya,” tegasnya.