Rabu 22 Sep 2010 02:13 WIB

Penyidikan Kasus Bukopin Jalan Terus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, penyidikan dugaan korupsi pembuatan alat pengering gabah Bank Bukopin yang merugikan keuangan negara Rp 76,3 miliar belum dihentikan. "Kasus Bank Bukopin belum dihentikan," kata Hendarman seusai pelantikan pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, di Jakarta, Selasa.

Kejagung pada Agustus 2008 menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pemberian fasilitas kredit oleh Bank Bukopin kepada PT Agung Pratama Lestari (APL) yang menimbulkan kerugian sebesar Rp 76,3 miliar. Para tersangka itu dari Bank Bukopin sebanyak 10  orang dan satu orang Kuasa Direktur PT APL, GN.

Hendarman menyatakan kelanjutan penyidikan kasus Bukopin masih memerlukan pembuktian. "Kasus itu merupakan tunggakan. Saya minta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus melanjutkannya," katanya.

Kasus itu bermula pada 2004 ketika Direksi PT Bank Bukopin memberikan fasilitas kredit kepada PT APL sebesar Rp 62,8 miliar. Kredit itu untuk membiayai pembangunan alat pengering gabah pada Divre Bulog Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, NTB, dan Sulsel sebanyak 45 unit.

Namun fasilitas kredit yang diterima tersangka GN (PT APL) ternyata dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya; seharusnya yang dibeli adalah merk Global Gea (buatan Taiwan) namun dalam kenyataannya mesin yang dibeli merk Sincui, yang ditempeli merk Global Gea. Akibatnya kredit tersebut menjadi macet sebesar Rp 76,3 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement