REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Migrant Care menduga ratusan ribu tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal bekerja di perusahaan milik negara Malaysia atau di Indonesia disebut badan usaha milik negara (BUMN). Ratusan ribu TKI ilegal atau tidak berdokumen ini bekerja di sektor perkebunan yang menjadi topangan perekonomian Malaysia.
''BUMN di Malaysia justru senang mempekerjakan TKI yang ilegal. Karena mereka tidak perlu membayar levi (pajak pekerja asing yang harus dibayar majikan) yang sangat mahal,'' tutur Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, kepada Republika, Selasa (21/9).
Dan juga bisa memperlakukan TKI sekehendak mereka lantaran tidak berdokumen termasuk dalam pelanggaran hak sebagai pekerja seperti gaji yang tidak standar, kebebasan berserikat tidak ada bahkan tidak ada akses maupun hari libur.
Anis menyebutkan, perkebunan kelapa sawit Malaysia seluas 4,7 juta hektare. Perkebunan tersebut sebagian besar dimiliki oleh BUMN Malaysia, di ataranya milik FELDA berhad seluas satu juta hektare, Sime Darby yang mayoritas sahamnya dimiliki pemerintah Malaysia (600 ribu hektare), Kuala Lumpur Kepong berhad (150 ribu hektare), dan BUMN yang dimiliki oleh negara bagian.
Setiap empat hektare lahan sawit dibutuhkan satu orang pekerja. Sehingga totalnya dibutuhkan sekitar 1,2 juta pekerja. Berdasarkan data yang dikumpulkan Migrant Care, pekerja resmi asing yang terdaftar hanya 345 ribu orang ditambah 200 ribu pekerja Malaysia. ''Sisanya sekitar 700 ribu pekerja dipertanyakan. Dan mayoritas diisi oleh TKI tak berdokumen dan ilegal,'' papar dia.
Sementara data Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Malaysia tahun 2009 menyebutkan kurang lebih terdapat 800.000 orang WNI ilegal di Malaysia. Dan 120.000 orang WNI tidak memiliki dokumen RI