Selasa 21 Sep 2010 23:32 WIB

Jaksa Agung: Selepas Dilantik, Gubernur Bengkulu akan Diadili

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Budi Raharjo
Agusrin Maryono Najamuddin
Agusrin Maryono Najamuddin

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung akan melimpahkan perkara dugaan korupsi oleh Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono Najamuddin, selepas yang bersangkutan dilantik. Saat ini, Kejaksaan tengah menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pilkada Bengkulu 2010 yang dimenangkan Agusrin.

Menurut Jaksa Agung Hendarman Supandji, kemenangan Agusrin yang calon petahan (incumbent) saat ini tengah digugat di MK. Persidangannya masih berlangsung. ''Kalau saya tetapkan maju ke pengadilan maka habis dia kesempatan maju sebagai gubernur,'' ujar Hendarman di Kejaksaan Agung, Selasa (21/9).

Dari itu, Hendarman berpendapat persidangan di MK harus diselesaikan terlebih dahulu. Jika nantinya MK menyatakan Agusrin menang, Kejaksaan masih menunggu lagi sampai ia dilantik. ''Setelah memang dilantik jadi gubernur, baru dinonaktifkan untuk maju ke pengadilan. Kalau tidak begitu kita melanggar hak karena belum tentu dia bersalah,'' jelasnya.

Agusrin diketahui juga menjabat sebagai ketua DPD Parta Demokrat Provinsi Bengkulu. Hendarman menegaskan bahwa penundaan pelimpahan Agusrin ke pengadilan tak terkait afiliasi politik tersebut.

Oleh Kejaksaan, Agusrin dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun Provinsi Bengkulu tahun 2006. Tindak korupsi ini diduga merugikan negara sekitar Rp 27 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement