REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemanggilan terhadap Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, tergantung dari gelar perkara yang akan dilakukan penyidik direktorat 1 Bareskrim Mabes Polri. Menurut direktur 1 bidang Keamanan Transnasional Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Saut Usman Nasution, penyidik akan melakukan gelar perkara kedua dalam waktu dekat.
Menurut Saut, gelar perkara tersebut akan dilakukan usai pemeriksaan tambahan terhadap saksi dari Departemen Kesehatan, yaitu eks Inspektur Jendral Departemen Kesehatan Faiq Bahfen dan Kepala Biro Hukum dan Organisasi Sekretariat Jendral Kementerian Kesehatan Budi Sampurno. Setelah itu, ujarnya, baru penyidik dapat mengajukan surat permohonan ijin pemeriksaan Riebka kepada Presiden.
Sebelumnya, ungkap Saut, baik Faiq Bahfen dan Budi Sampurno dipanggil berdasarkan gelar perkara pertama yang sudah dilakukan penyidik terkait kasus tersebut."Kita sudah periksa nanti akan kita ajukan gelar perkara lagi,"ungkap Saut kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/9).
Menurut Saut, gelar perkara pertama tersebut dilakukan atas hasil dari pemeriksaan terhadap sembilan saksi kasus tersebut. Diantaranya adalah saksi dari setjen komisi IX DPR, saksi pelapor dari Koalisi anti Korupsi Ayat Rokok (Kakar), saksi dari pihak Departemen Hukum dan HAM kemudian dari Depkes.
Ribka Tjiptaning sendiri dilaporkan bersama dengan dua orang lainnya yaitu Wakil Ketua Komisi IX DPR Asiyah Salekan dan Wakil Ketua Komisi IX DPR dr Maryani A Baramuli. Ketiganya dilaporkan Kakar atas dugaan pelanggaran terhadap pasal 263 KUHP dan 266 KUHP mengenai pemberian keterangan palsu pada akta otentik.
Seperti diberitakan sebelumnya, diduga terdapat penghilangan terhadap ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan No 36/2009 yang disahkan di DPR saat hendak dijadikan Lembaran Negara. Beberapa anggota DPR, termasuk Ribka diduga terlibat atas penghilangan kasus tersebut.