REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mempertanyakan aksi Detasemen Khusus Antiteror 88 yang menewaskan tiga orang tersangka atas dugaan perampokan Bank CIMB Niaga Medan.
"Langkah menembak mati secara brutal bukan langkah kepolisian yang benar. Selain melanggar hak-hak seseorang yang belum tentu bersalah juga bisa memicu kemarahan warga seperti yang telah terjadi selama ini," ungkap Ketua Dewan Pembina Kontras, Usman Hamid, saat dihubungi pada Senin (20/9).
Usman mengatakan tindakan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dalam implementasi tugas Polri. Menurut Usman, kalau ada orang yang dianggap terlibat, maka harus dibuktikan secara yuridis. "Bukan tembak-tembakan ala perang," tambahnya.
Usman meminta agar akuntabilitas Densus 88 harus dipertanggungjawabkan. Usman mengatakan harus dipastikan apakah kematian tiga orang tersangka tersebut dalam keadaan kontak senjata yang ternyata mengancam keselamatan petugas atau tidak. Menurut Usman, penangkapan orang harus dengan bukti. Penggrebekan, ujarnya, harus mengindahkan prosedur hukum yang sah.