REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum penyidik Polri Kompol M Arafat Enanie dengan kurungan penjara selama 5 tahun. Putusan yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa ini karena Arafat menurut hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi berulang-ulang dan tak mengakui perbuatannya selama menangani kasus pengelapan pajak oleh Gayus Halomoan P Tambunan.
"Menghukum terdakwa Arafat Enanie dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa tahanan. Dan mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 150 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Haswandi dalam persidangan di Pendadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/9).
Menurut Hakim, Arafat terbukti menerima suap terkait kewenangannya dari sejumlah pihak seperti yang diatur dalam pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Seperti dari pengacara Gayus, Haposan Hutagalung sebesar Rp 45 juta untuk mencabut blokir terhadap rekening Gayus.
Selain itu, dari tersangka Roberto Santonius sebesar Rp 100 juta untuk mencabut status tersangka dan blokir rekening. Dan dari Alief Kuncoro berupa satu unit sepeda motor seharga Rp 410 juta agar tidak menetapkan adik Alief sebagai tersangka kasus Gayus. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berulang-ulang," lanjut Haswandi.
Atas tindak pidana yang dilakukan berulang-ulang itu, Arafat dikenai pasal 65 ayat 1 KUHP. Menurut dia, dengan dasar inilah hakim menambahkan hukuman dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman penjara selama 4 tahun menjadi penjara 5 tahun. Tidak hanya itu, hakim juga menganggap enggannya Arafat mengakui perbuatan dan bahwa ia tak menyesali perbuatan sebagai faktor yang memberatkan tuntutan.
Hal lain yang memberatkan putusan adalah status Arafat sebagai penegak hukum. Ia dianggap tak memberi contoh dan teladan. Arafat juga dinilai tak mendukung program pemerintah dala, memberantas korupsi. "Sementara untuk hal yang meringankan, tidak ada," tegas Haswandi.
Dalam persidangan sebelumnya, Arafat, dan sejumlah pemberi suap seperti Haposan Hutagalung dan Roberto Santonius membantah menerima dan memberi suap. Kata hakim, bantahan ini harus dikesampingkan karena Arafat dan Haposan adalah terdakwa dalam kasus ini, sementara Roberto belum dihentikan penyidikan kasusnya. "Jadi mereka memiliki kepentingan untuk membela diri," tegas hakim lagi.
Arafat selepas mendengar keputusan menyatakan keberatan. Ia menegaskan akan langsung mengajukan banding. "Saya akan menyatakan banding karena merasa ada ketidakadilan," kata Arafat sambil bersungut-sungut. Di lain pihak, Jaksa Penuntut Umum secara normatif menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.