REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak menampik mengeluarkan biaya perjalanan dinas yang besar bagi pegawainya namun berkilah bahwa sebagian besar anggaran tersebut digunakan untuk membiayai petugas kesehatan pendamping haji. "Sekitar 80 persen digunakan untuk membiayai petugas kesehatan haji, baru 20 persen sisanya digunakan untuk biaya perjalanan lain seperti pelatihan untuk staf, menghadiri pertemuan-pertemuan internasional atau beasiswa bagi tenaga-tenaga kesehatan," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik (Puskomlik) Kementerian Kesehatan, Tritarayati, di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengatakan anggaran perjalanan dinas dalam dan luar negeri Kemenkes merupakan terbesar ketiga setelah Presiden dan DPR. Dari total biaya perjalanan dinas sebesar Rp 19,5 triliun pada tahun 2010, Presiden tercatat mengeluarkan biaya perjalanan sebesar Rp 179 miliar, kemudian DPR sebesar Rp 170 miliar dan Kemenkes Rp 145 miliar. Di antara kementerian lainnya, Kemenkes tercatat mengeluarkan biaya perjalanan dinas paling besar.
Tritarayati mengatakan bahwa total anggaran perjalanan pada Kemenkes tahun 2010 tercatat total Rp 146,943 miliar dan Rp 116 miliar di antaranya digunakan untuk mendukung pelaksanaan haji yakni untuk Pusat Kesehatan Haji sebesar Rp 110,34 miliar dan sisanya berada di Badan Litbang, Ditjen Bina Farmasi, Ditjen Pelayanan Medik dan Itjen.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Wan Alkadri mengatakan bahwa biaya besar itu dibutuhkan karena dalam satu kloter terdapat tiga petugas kesehatan yakni satu dokter dan dua perawat yang masing-masing mendapatkan honor "lumpsum" sebesar 70 dolar AS perhari. "Total ada 1.944 petugas kesehatan untuk melayani haji. Jumlahnya memang banyak sekali," ujarnya.
Untuk tahun 2010, Indonesia mengirimkan 489 kloter haji yang membutuhkan 1.530 petugas kesehatan yang mendampingi tiap kloter serta petugas Panitia Pengelola Ibadah Haji (PPIH) sebanyak 318 orang dan tenaga penghubung sebanyak 24 orang.
Wan Alkadri menyebut bahwa sejak tahun 2009, Undang Undang No.13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji melarang Pemerintah untuk membebankan biaya akomodasi petugas ke jamaah haji sehingga harus ditanggung kementerian masing-masing. "Sejak 2009 ditanggung kementerian, semakin tahun semakin besar jumlahnya," katanya.
Sementara itu, data dari Biro Perjalanan dan Perencanaan menyebutkan jumlah biaya perjalanan dinas bagi Kemenkes pada 2008 adalah sebesar Rp 132.767.354.000 dan tahun 2009 Rp 148.257.843.000.