Selasa 21 Sep 2010 02:41 WIB

Kuasa Hukum Gayus Keberatan Aliran Dana Bakrie Tak Diungkap

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Siwi Tri Puji B
Gayus H Tambunan
Foto: Edwin/Republika
Gayus H Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan memenuhi janji untuk membeberkan sejumlah perusahaan yang mengalirkan dana ke rekening Gayus. Mereka mempertanyakan mengapa aliran dana tersebut tak dimasukkan dalam dakwaan atas Gayus.

Hal ini disampaikan dalam pembacaan keberatan terhadap dakwaan oleh kuasa hukum, Senin (20/9). Kuasa hukum merasa Jaksa Penuntut Umum dan Penyidik tebang pilih dalam penanganan kasus Gayus.

Dijelaskan oleh kuasa hukum Indra Kusnadi, tiga sumber dana yang mengalir ke rekening mencurigakan milik Gayus adalah dari konsultan pajak Roberto Santonius, perusahaan-perusahaan Bakrie Group, dan PT Megah Jaya.

Dirinci lagi bahwa dari Bakrie Group, Gayus menerima 500 ribu USD untuk pengurusan Ketetapan Pajak tahun 2001-2004 PT Kaltim Prima Coal (KPC). Selain itu pihak Gayus juga mengaku menerima 500 juta USD untuk pengurusan banding keberatan pajak tahun 2005 dari PT Bumi Resources. Terakhir, dari Bakrie Group Gayus menerima sejumlah uang untuk pengurusan pajak tahun 2005 dan 2006 dari PT Arutmin dan PT KPC.

Dugaan aliran dana di atas tak dimasukkan dalam dakwaan. Jaksa hanya mendakwa Gayus terlibat penggelapan pajak sebesar Rp 570 oleh PT Surya Alam Tunggal.

"Ini terkesan Penyidik dan Penuntut Umum menutup-nutupi yang lebih besar," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Adnan Buyung Nasution juga dipersidangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement