REPUBLIKA.CO.ID,BANTUL--Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin, mengatakan sampai saat ini komisinya belum menemukan adanya kerugian negara dalam kasus Bank Century. Pasalnya, kata dia, saat ini dana talangan dari pemerintah untuk bank itu sebesar Rp 6,7 triliun masih berada di Bank Mutiara, pengganti Bank Century.
''Dengan masih berputarnya dana talangan itu di Bank Mutiara, maka tidak bisa dikatakan dana dari pemerintah tersebut habis atau rugi. Apalagi, dana talangan tersebut berjangka waktu hingga tahun 2012. Jadi masih ada waktu satu tahun lagi,'' kata M Yasin, Senin (20/09) di Bantul.
Dengan kenyataan ini, katanya, belum ada bukti kuat tentang kerugian negara dalam skandal Bank Centry. Walaupun begitu, kata dia, KPK tetap akan melakukan pengkajian terhadap para pejabat negara atau penegak hukum yang diduga kuat menerima suap dari proses pengeluaran uang talangan untuk Bank Century.
Menurut dia, untuk mengungkap adanya dugaan suap initidaklah mudah. Apalagi, kejadiannya telah berlangsung pada masa yang lalu. JUga, katanya, untuk mengungkap dugaan itu, KPK harus bisa membuka fakta adanya proses suap, tidak bisa hanya sekedar omongan orang semata.
Jasin menegaskan, pengeluaran kebijakan talangan dana kepada Bank Centry sendiri tidak dapat dipidanakan. ''Kebijakan sendiri tidak bisa dipidanakan karena mempidanakan kebijkan harus secara jelas ada aturan yang dilanggar, misalnya, apakah melanggar UU No 24 tahun 2004,'' katanya.
Berkaitan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur BI Boediono dan mantan Menkeu Sri Mulyani yang berkaitan denan kebijakan penalangan terhadap Bank Century, kata Jasin, sampai sejauh ini tidak ditemukan adanya niat jahat dari dua pejabat itu dalam mengeluarkan kebijakan penalangan tersebut.