Sabtu 18 Sep 2010 03:39 WIB

Soal Kotawaringin Barat, Kemendagri Klarifikasi Putusan ke MK

Rep: rosyid nurul hakim/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri meminta penjelasan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan mereka terhadap sengketa Pemilukada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Sementara itu, penyelesaian polemik pemilukada di daerah tersebut masih menunggu keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat.

"Semoga satu dua hari ini sudah ada jawabannya," ujar Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, di Jakarta, Jumat (17/09). Keputusan untuk meminta penjelasan MK adalah untuk bisa mendapatkan penafsiran yang benar agar tidak ada simpang siur pemahaman yang terjadi di Kotawaringin Barat.

Selain itu, penjelasan MK tersebut juga bisa menjadi bekal Kementerian Dalam Negeri, jika berbagai upaya komunikasi untuk menyelesaikan konflik menemui jalan buntu. "Kalau andaikata tidak lancar prosesnya, ini sebagai bekal kita ke depan," kata Gamawan. Namun, sampai saat ini dia berharap proses yang sedang dilakukan oleh KPU bisa berjalan lancar. Keputusan tentang siapa yang berhak memimpin Kotawaringin Barat akan segera ditentukan jika masyarakat sudah tenang dan sudah ada keputusan pasti dari KPU.

Seperti diketahui, Pemilukada Kotawaringin Barat hanya mengikutsertakan dua pasangan calon kepala daerah. Dalam sidang di MK beberapa waktu yang lalu, pasangan H Sugianto dan Eko Sumarno dinyatakan telah melanggar ketentuan pemilukada. Sehingga majelis hakim menetapkan pasangan Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto sebagai pemenang Pemilukada Kotawaringin Barat.

Putusan itu kemudian menimbulkan polemik. Banyak massa yang memprotes keputusan tersebut. Mereka mendesak agar KPU belum melakukan pelantikan terhadap Bupati dan Wakil Bupati yang baru. Sampai sekarang, karena belum ada pemimpin di daerah tersebut, maka Kementerian Dalam Negeri menunjuk Sekertaris Daerah sebagai pelaksana tugas Bupati Kotawaringin Barat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement