Sabtu 18 Sep 2010 02:10 WIB

Mantan Petinggi Bank Jabar Siap Disidangkan

Rep: wul/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Berkas penyidikan tersangka mantan Pimpinan Divisi Akuntansi Bank Jabar, Herry Achmad Buchori, telah ditanyakan lengkap dan siap masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Tipikor.

"Hari ini kita telah melimpahankan berkas tahap dua untuk tersangka HAB kasus Bank jabar," ujar Direktur Penuntutan KPK, Ferry Wibisono, Jumat (17/9).

Sehingga,dalam waktu tidak lebih dari 14 hari kerja mendatang, tersangka kasus dugaan suap Bank Jabar pada pemeriksa pajak Kantor Pajak Bandung I Jawa Barat tahun 2001-2002 itu, akan duduk di kursi pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Seperti diketahui, Buchori ditetapkan menjadi tersangka sejak 28 Juni 2010, bersama empat tersangka dari pemeriksa pajak Bandung I, yakni Dedi Suwardi, Roy Yuliandri, Muhammad Yazid, dan Dien Rajana Mulya.

Kepada Buchori, KPK mengenakan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 dan Pasal 12B ayat (2) UU Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedangkan kepada keempat pegawai pemeriksa pajak, dikenakan Pasal 12 huruf a atau b; atau Pasal 5 ayat (2); atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Hasil penyelidikan, Buchori bersama mantan Direktur Utama Bank Jabar, Umar Syarifuddin, diduga memberikan uang suap Rp 2,5 miliar kepada mantan Kepala Pemeriksa Pajak Bandung I, Edi Setiadji, pada 2004 sebagai imbalan atas pengurangan jumlah nilai pajak Bank Jabar pada 2001 dan 2002.

Sedangkan, DS, RY, MY, dan DRM diduga bersama-sama Edi Setiadji ikut menikmati pemberian Heri Achmad Buchori dan Umar Syarifuddin tersebut. Untuk 2001, Bank Jabar mempunyai kewajiban membayar pajak senilai Rp 129,29 miliar. Namun, akibat dugaan aksi kongkalikong dan suap-menyuap mereka, Bank Jabar hanya membayar pajak sekitar Rp 4,97 miliar.

Sedangkan untuk 2002, Bank Jabar mempunyai kewajiban membayar pajak senilai Rp 51,80 miliar dan hanya menjadi Rp 7,27 miliar juga karena dugaan aksi persekongkolan mereka. Dalam kasus ini, kerugian negara sementara ditaksir sekitar Rp 51 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement