REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Status cegah tangkal sudah disematkan pada 26 anggota DPR (1999-2004), tersangka kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda S Goeltom. Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar meyakinkan bahwa mereka tidak berada di luar negeri atau 'kabur'.
Patrialis memastikan tidak ada seorang pun dari tersangka tersebut yang berada di luar negeri sebelum kebijakan cekal tersebut diterbitkan. "Ya sudah dicekal. Dasar pencekalannya atas permintaan KPK. Jadi kami melaksanakan tugas. Tugas kami antara lain memenuhi permintaan dari aparat penegak hukum," katanya usai mengikuti rapat mengenai Sistem Jaringan Sosial Nasional (SJSN) di Istana Wakil Presiden, Jumat (17/9).
Menurut Patrialis, pencekalan tersebut dilakukan Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM pada 8 September silam. "Jadi pencekalan sudah dilaksanakan minggu lalu," katanya.
Menurut Patrialis, status pencekalan itu berlaku selama satu tahun. Bila diperlukan, masa pencegahan itu dapat diperpanjang kembali ketika habis. "Nanti tahun depan harus diperpanjang lagi," ungkapnya. Patrialis pun mengaku bahwa sampai saat ini tidak ada masalah terkait pencekalan yang dilakukan tersebut.
Seperti diketahui, surat pengajuan cekal tertanggal 7 Agustus 2010 tersebut ditandatangani Wakil Ketua KPK, M Jasin. Para mantan anggota Dewan tersebut akan ditangkap jika akan pergi ke luar negeri melalui 130 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara, pelabuhan, dan kantor Imigrasi di seluruh Indonesia.
KPK menetapkan 26 mantan anggota DPR sebagai tersangka penerima suap cek perjalanan, dalam pemilihan Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 silam. Anggota DPR saat itu memilih Miranda S Goeltom menjadi Gubernur Senior BI. Dalam kasus ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis mantan anggota DPR, Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Endin Soefihara, dan Udju Juhaeri.