REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Polisi menetapkan satu tersangka tambahan dalam kasus penusukan yang menimpa pendeta dari Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Bekasi beberapa hari lalu. Dengan bertambahnya satu tersangka itu, maka total tersangka yang ditetapkan polisi menjadi 10 orang.
"Kemarin sudah tambahan satu lagi jadi sepuluh, statusnya tersangka," kata Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri, di Istana Negara, Rabu (15/9). Dia enggan menjelaskan lebih perinci identitas tersangka baru itu, termasuk dugaan anggota salah satu ormas.
"Kita tidak menyebut dari ormas mana. Kasus itu akan usut tuntas, siapa pun di belakangnya. siapapun yang melakukan tindakan kriminal pasti kita akan proses," katanya. Bambang belum bisa menjelaskan motif dari aksi penusukan pendeta itu.