REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Ahad (12/9), atau pada hari ketiga lebaran kembali menangkap penyelundup sabu-sabu. Kali, ini pelaku penyelundupan adalah dua orang warga negara Taiwan.
Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandara Soekarno-Hatta, B Wijayanta, penangkapan yang terakhir terjadi pada Ahad (12/9) atau hari ketiga lebaran. Dua orang warga negara Taiwan berinisial CWC (49 tahun) dan HTM (51) yang menjadi penumpang pesawat Cathay Pasific dengan nomor penerbangan CX-797 rute Hongkong-Jakarta kedapatan membawa sabu-sabu yang disembunyikan di dalam 10 kemasan teh China bermerek "1725" di dalam kopor.
"Petugas mencurigai barang bawaan pelaku saat mereka tiba di terminal kedatangan 2D," kata Wijayanta dalam keterangan resminya, Selasa (14/9).
Menurut Wijayanta, petugas berhasil membuktikan bahwa di dalam kemasan teh tersebut adalah sabu-sabu setelah mereka memeriksa isi di dalam kemasan teh tersebut ke laboraturium Tim CTU (Customs Tactical Unit) KPPBC Bandara Soekarno-Hatta. Wijayanta mengatakan, jumlah sabu-sabu yang dibawa oleh kedua pelaku mencapai 5,15 kg dengan perkiraan harga mencapai Rp 7,72 miliar.
Menurut Wijayanta, berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka mendapatkan upah sebesar 5 ribu dolar AS untuk tugasnya tersebut. Wijayanta mengatakan, kedua pelaku mengaku mereka baru pertama kali melakukan penyelundupan barang haram tersebut ke Indonesia.
Saat ini, sambung Wijayanta, kedua pelaku diserahkan kepada Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Menurutnya pelaku diancam dengan hukuman pidana mati dan penjara seumur hidup sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.