REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri dan Menteri Agama tentang Pendirian Rumah Ibadah dituding menyulitkan kalangan minoritas mendirikan rumah ibadah. Pemerintah menyatakan tidak pernah berniat untuk mempersulit kalangan minoritas melalui SKB itu. Aturan justru dibuat untuk mempermudah.
"Aturan kan dibuat untuk mempermudah, memperlancar dan mengakomodasi semua kepentingan. Tidak ada niatan peraturan dibuat untuk mempersulit," kata Menko Polhukam Djoko Suyanto, di Kantor Presiden, Selasa (13/9).
Djoko mengakui jika pelaksanaan aturan itu di lapangan mengalami dinamika. "Idenya seperti itu, tapi pelaksanaan di lapangan, ada dinamika, itu yang perlu dikelola dengan baik," kata Djoko.
Menurut Djoko, aksi penusukan pemuka agama di Bekasi terkait rumah ibadah tidak bisa dibenarkan. ''Itu tindakan pengecut yang sungguh di luar nalar,'' jelasnya.