Selasa 14 Sep 2010 07:25 WIB

Polisi Didesak Tuntaskan Kasus Penganiayaan Jemaat HKBP

Rep: c32/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI--Pihak Kongres Umat Islam Kota Bekasi, Persekutuan Gereja Indonesia (PGI), dan wakil walikota Bekasi mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus penganiayaan jemaat Huria Kristen Batak Protestan di Kampung Ciketing, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi Jawa Barat.

Sekertaris umum Kongres Umat Islam Kota Bekasi, Shalih Mangara mengatakan agar pihak kepolisian menjadikan persoalan ini lebih jelas agar tidak timbul permaslahan baru. "Semua pihak juga kami minta jangan emosi, sebab saya rasa pihak kepolisian pasti akan bekerja secara profesional" ujar Shalih kepada wartawan di Bekasi , Senin (13/9).

Menurutnya pada Ahad (12/9) dilokasi kejadian tidak ada pegerakan massa atau kelompok tertentu seperti yang sebelumnya pernah terjadi. Shalih mengatakan jika pihak HKBP ada yang melihat jelas pelaku penganiayaan tersebut silahkan saja melaporkan ke pihak kepolisian.

Dia juga meminta agar semua pihak jangan mengembangkan persoalan ini menjadi persoalan SARA.

"Mungkin saja pelaku memang tersinggung dengan yang dilakukan jemaat HKBP di Ciketing tapi itu semua kan perlu pembuktian" kata Shalih.

Sementara itu, Ketua Umum PGI, Andreas A Yewangoe mengatakan bahwa kapolda terlalu dini mengatakan bahwa kasus penganiayaan tersebut adalah kriminal murni. "Pernyataan kapolda itu terlalu terburu-buru sebelum melakukan penyelidikan dan investigasi lebih lanjut" tegas nya saat siaran pers di rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Tiomur, Senin (13/9).

Dia juga meminta agar pihak kepolisian benar-benar mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap dua orang jemaat HKBP. Wakil wali kota Bekasi, Rahmat Effendi mengutuk perbuatan penganiayaan tersebut dan melakukan pertemuan tertutup bersama sejumlah tokoh agama, masyarakat, dan polisi itu membahas kasus penganiayaan tersebut.

Rahmat mangatakan tidak ada pelarangan untuk melakukan ibadah dan setuju untuk memberikan izin pendirian rumah ibadah asalkan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Seperti peraturan yang telah ditetapkan dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga mentri terkait pendirian rumah ibadah.

"Kami minta polisi mengusut tuntas siapa dalang dari peristiwa ini, dan masyarakat saya minta jangan terprovokasi dan tetap menahan diri" tegas Rahmat.

Permasalah tempat ibadah HKBP telah lama dibahas. Awalnya jemaat HKBP beribadah di sebuah rumah yang dialihfungsikan menjadi tempat ibadah di Jalan Puyuh Puyuh Raya nomor 14, Kelurahan Mustika jaya, Kecamatan Mustika Jaya,Kota Bekasi, Jawa Barat.

Namun rumah tersebut disegel pemerintah kota Bekasi pada Ahad (20/6) karena melanggar tiga aturan hukum. Yaitu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Bagi Kepentingan Umum, Peraturan Daerah (Perda) nomor 61 tahun 1999 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Perda nomor 4 tahun 2000 tentang Pendirian Rumah Ibadah.

Lalu jemaat HKBP melakukan ibadat di sebuah lahan kosong yang diklaim milik salah satu jemaat HKBP di Kampung Ciketing Asem Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi, Jawa Barat.Saat jamaah HKBP melakukan peribadatan di lahan kosong tersebut pada Ahad (8/8) sempat terjadi bentrok antara dua kelompok massa.

Beberapa waktu lalu pihak kepolisian Metro Bekasi juga mengimbau kepada jemaat HKBP agar menggunakan gedung eks-OPP di jalan Chairil Anwar Bekasi Timur yang telah disediakan oleh pemerintah kota Bekasi.

Gedung sementara tersebut dapat digunakan pihak HKBP untuk beribadat selama menunggu izin dasn pembanguan ghereja selesai dilakukan. Namun pihak HKBP menolak gedung tersebut dan tetap melakukan ibadat di lahan kosong di Ciketing.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement